sejarah Kampus
Pada Tahun 2011 Bupati
Kabupaten Pulau Morotai Drs. Rusli Sibua mempunyai program dalam
bidang pendidikan yaitu satu rumah satu sarjana. Program tersebut
direalisasikan dengan strategi mendirikan perguruan tinggi di Kabupaten Pulau
Morotai. Pada tanggal 11 Agustus 2011 Bapak Drs. Rusli Sibua kemudian
menyelenggarakan pertemuan bersama beberapa tokoh di daerah Kabupaten Pulau
Morotai dengan maksud mengajakan para tokoh daerah untuk berpartisipasi
mempercepat rencana pendirian Perguruan Tinggi di Morotai. Pertemuan tersebut
menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya, pertama para tokoh setujuh untuk
mendirikan Perguruan Tinggi. Kedua dibentuk Tim/atau panitia yang bertugas
mengurusi segala persyaratan adminstrasi pendirian univeritas yang didahului
dengan membentuk sebuah organiasai berbadan hukum/yayasan. Pada tanggal 22
Nopember 2011 tim atau panitia berhasil mendirikan Organisasi Bandan Hukum yang
diberinama YAYASAN PERGURUAN MOROTAI bernomor 13 dikeluarkan
oleh Notaris Fahima Assagaf, SH di Ternate dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia tanggal 28
Nopember 2011 Nomor : AHU-8884.AH.01.04 tahun 2011.
Setelah
terbentuk Yayasan Perguruan Morotai pada tahun 2013 pengurus Yayasan Perguruan
Morotai kemudian mengusulkan Izin pendirian Perguruan Tinggi di Kabupaten Pulau
Morotai ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
pengusulan tersebut di setujuhi Mentri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor :
08/E/O/2013 Tentang Izin Pendirian Universitas Pasifik Morotai di Kabupaten
Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara yang di selenggarakan oleh Yayasan
Perguruan Morotai di Kabupaten Pulau Morotai. Berdasarkan
surat keputusan menteri tersebut Universitas Pasifik Morotai diberi izin untuk
menyelenggarakan 10 program studi dianataranya, Akuntansi, Program Pendidikan
Sarjana (S-1), Matematika, Program Pendidikan Sarjana (S-1), Teknik
Informatika, Program Pendidikan Sarjana ( S-1), Teknik Sipil, Program
Pendidikan Sarjana, (S-1), Industri, Program Pendidikan Sarjana, ( S-1),
Teknologi Hasil Perikanan, Program Pendidikan Sarjana ( S-1), Teknik
Lingkungan, Program Pendidikan Sarjana, (S-1), Ilmu Kelautan, Program
Pendidikan Sarjana (S-1), Ilmu Administrasi Negara, Program Pendidikan Sarjana,
(S-1), Pendidikan Bahasa Inggris, Program Pendidikan Sarjana, (S-1).
Setelah
keluarnya Surat Keputusan menteri tersebut Yayasan Perguruan Morotai kembali
mengusulkan perubahan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :
08/E/O/2013 dengan maksud menambah izin penyelenggaraan Program Pendidikan
Sarjana (S-1), Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Usulan tersebut disetujuhi oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengeluarkan Surat Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 45/E/O/2013 tentang Perubahan
keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 08/E/O/2013 tentang
Izin Pendirian Universitas Pasifik Morotai di Kabupaten Pulau Morotai
Provinsi Maluku Utara yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Morotai di
Kabupaten Pulau Morotai. Perubahan tersebut memuat penambahan
Penyelenggaraan Pendidikan Sarjana, Pendidikan Guru Sekolah Dasar.
Disetujuhinya perubahan tersebut maka saat ini penyelenggaran pendidikan di
Universitas Pasifik Morotai terdapat 11 Program Sarajana (S-1) dan enam
fakultas. Keenam fakultas tersebut diantaranya, Fakultas Teknik, Program Studi
Teknik Sipil, Program Studi Teknik Informatika, Program Studi Teknik
Industri dan Program Studi Teknik Lingkungan. Fakultas Ekonomi, Program Studi
Akuntansi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu
Administrasi Negara. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Program Studi
Pendidikan