sejarah Kampus

Pada Tahun 2011 Bupati Kabupaten Pulau Morotai Drs. Rusli Sibua mempunyai program dalam bidang pendidikan yaitu satu rumah satu sarjana. Program tersebut direalisasikan dengan strategi mendirikan perguruan tinggi di Kabupaten Pulau Morotai. Pada tanggal 11 Agustus 2011 Bapak Drs. Rusli Sibua kemudian menyelenggarakan pertemuan bersama beberapa tokoh di daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan maksud mengajakan para tokoh daerah untuk berpartisipasi mempercepat rencana pendirian Perguruan Tinggi di Morotai. Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya, pertama para tokoh setujuh untuk mendirikan Perguruan Tinggi. Kedua dibentuk Tim/atau panitia yang bertugas mengurusi segala persyaratan adminstrasi pendirian univeritas yang didahului dengan membentuk sebuah organiasai berbadan hukum/yayasan. Pada tanggal 22 Nopember 2011 tim atau panitia berhasil mendirikan Organisasi Bandan Hukum yang diberinama YAYASAN PERGURUAN MOROTAI bernomor 13 dikeluarkan oleh Notaris Fahima Assagaf, SH di Ternate dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia tanggal 28 Nopember 2011 Nomor : AHU-8884.AH.01.04 tahun 2011.

Setelah terbentuk Yayasan Perguruan Morotai pada tahun 2013 pengurus Yayasan Perguruan Morotai kemudian mengusulkan Izin pendirian Perguruan Tinggi di Kabupaten Pulau Morotai ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik  Indonesia pengusulan tersebut di setujuhi Mentri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 08/E/O/2013 Tentang Izin Pendirian Universitas Pasifik Morotai di Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara yang di selenggarakan oleh Yayasan Perguruan Morotai di Kabupaten Pulau Morotai. Berdasarkan surat keputusan menteri tersebut Universitas Pasifik Morotai diberi izin untuk menyelenggarakan 10 program studi dianataranya, Akuntansi, Program Pendidikan Sarjana (S-1), Matematika, Program Pendidikan Sarjana (S-1), Teknik Informatika, Program Pendidikan Sarjana ( S-1), Teknik Sipil, Program Pendidikan Sarjana, (S-1), Industri, Program Pendidikan Sarjana, ( S-1), Teknologi Hasil Perikanan, Program Pendidikan Sarjana ( S-1), Teknik Lingkungan, Program Pendidikan Sarjana, (S-1), Ilmu Kelautan, Program Pendidikan Sarjana (S-1), Ilmu Administrasi Negara, Program Pendidikan Sarjana, (S-1),  Pendidikan Bahasa Inggris, Program Pendidikan Sarjana, (S-1). 

Setelah keluarnya Surat Keputusan menteri tersebut Yayasan Perguruan Morotai kembali mengusulkan perubahan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 08/E/O/2013 dengan maksud menambah izin penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana (S-1), Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Usulan tersebut disetujuhi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 45/E/O/2013 tentang Perubahan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 08/E/O/2013 tentang Izin  Pendirian Universitas Pasifik Morotai di Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Morotai di Kabupaten Pulau Morotai. Perubahan tersebut memuat penambahan Penyelenggaraan Pendidikan Sarjana, Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Disetujuhinya perubahan tersebut maka saat ini penyelenggaran pendidikan di Universitas Pasifik Morotai terdapat 11 Program Sarajana (S-1) dan enam fakultas. Keenam fakultas tersebut diantaranya, Fakultas Teknik, Program Studi Teknik Sipil, Program Studi Teknik Informatika, Program Studi Teknik Industri dan Program Studi Teknik Lingkungan. Fakultas Ekonomi, Program Studi Akuntansi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Program Studi Pendidikan